Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Terhadap Pengujian Ketetapan MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Analisis Putusan MK Nomor 86/PUU-XI/2013)

Hukum Tata Negara

Analisis Yuridis Terhadap Pengujian Ketetapan MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Analisis Putusan MK Nomor 86/PUU-XI/2013)

Egitya Vasyah Putri - Nama Orang;

Ketetapan MPR merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas undang-undang dan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana kedudukan hukum Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia menurut peraturan perundang-undangan? Apakah yang menjadi dasar hukum pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 86/PUU-XI/2013 yang mengadili dan tidak menerima Judicial Review Ketetapan MPR? Bagaimanakah pengujian Ketetapan MPR yang ideal untuk masa yang akan datang? Metode penelitian adalah pendekatan yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, serta pendekatan kasus dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XI/2013. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, kedudukan hukum Ketetapan MPR dalam sistem ketatanegaraan merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas undang-undang. Dengan demikian Ketetapan MPR tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Kedua, dasar putusan Mahkamah Konstitusi mengadili dan tidak menerima permohonan Judicial Review tersebut adalah UUD NRI Tahun1945 Pasal 24C ayat (1) sehingga mekanisme pengujian Ketetapan MPR menyebabkan terjadinya kekosongan hukum, serta tidak adanya kepastian lembaga yang berwenang untuk melakukan pengujian terhadap Ketetapan MPR. Ketiga, untuk di masa yang akan datang sebaiknya pengujian ketetapan MPR dilakukan dengan mekanisme legislatif review serta lembaga yang berwenang untuk melakukan pengujian Ketetapan MPR tersebut adalah MPR itu sendiri.


Ketersediaan
847 HTN847 PUT aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
847 PUT a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
xi, 79 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001111
Klasifikasi
847 PUT a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Muchtar Herman Putra (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik