Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Terhadap Pengujian Ketetapan MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Analisis Putusan MK Nomor 86/PUU-XI/2013)
Ketetapan MPR merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas undang-undang dan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana kedudukan hukum Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia menurut peraturan perundang-undangan? Apakah yang menjadi dasar hukum pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 86/PUU-XI/2013 yang mengadili dan tidak menerima Judicial Review Ketetapan MPR? Bagaimanakah pengujian Ketetapan MPR yang ideal untuk masa yang akan datang? Metode penelitian adalah pendekatan yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, serta pendekatan kasus dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XI/2013. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, kedudukan hukum Ketetapan MPR dalam sistem ketatanegaraan merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas undang-undang. Dengan demikian Ketetapan MPR tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Kedua, dasar putusan Mahkamah Konstitusi mengadili dan tidak menerima permohonan Judicial Review tersebut adalah UUD NRI Tahun1945 Pasal 24C ayat (1) sehingga mekanisme pengujian Ketetapan MPR menyebabkan terjadinya kekosongan hukum, serta tidak adanya kepastian lembaga yang berwenang untuk melakukan pengujian terhadap Ketetapan MPR. Ketiga, untuk di masa yang akan datang sebaiknya pengujian ketetapan MPR dilakukan dengan mekanisme legislatif review serta lembaga yang berwenang untuk melakukan pengujian Ketetapan MPR tersebut adalah MPR itu sendiri.
| 847 HTN | 847 PUT a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain