Hukum Bisnis
Praktik Monopoli Penentuan Harga Gas Industri (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-L/2016)
Praktik Monopoli merupakan suatu pemusatan kekuatan ekonomi dan penguasaan barang dan jasa. Kegiatan praktik monopoli dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum. Dalam penelitian ini, penulis meneliti kasus dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 09 KPPU-L/2016 terkait praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), yang mana Penulis menggunakan penelitian metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak dapat dikatakan telah melakukan praktik monopoli, karena berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, harga minyak dan gas bumi diatur oleh pemerintah.
| 848 HBI | 848 GIR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain