Hukum Pidana
Analisis Yuridis Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Ditinjau dari Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2017/PN.Ttn)
Penyalahgunaan narkotika merupakan seorang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan aturan hukum. Di Indonesia status bahaya Narkoba kini sudah menjadi Darurat Narkoba dikarenakan sudah banyaknya pengguna dan peredaran gelap Narkotika yang tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. Ada beberapa aturan yang mengatur tentang hukuman bagi penyalahgunaan narkotika, salah satunya adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Selaku penulis, saya ingin menganalisis aturan tersebut dengan metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data kualitatif yang ditinjau dalam kasus putusan nomor 7/Pid.Sus/2017/PN.Ttn. Penulis mengangkat dua rumusan masalah yang akan dibahas, diantaranya cara penanganan penyalahgunaan Narkotika di dalam aturan hukum di Indonesia dan penerapan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dalam putusan tersebut. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penanganan Penyalahgunaan Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya adalah rehabilitasi dan penerapan Pasal 127 dalam putusan tersebut telah sesuai dengan pasal tersebut dan Majelis Hakim pun sudah dengan baik menjalankan mekanisme pengadilan dalam kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
| 854 HPI | 854 JAT a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain