Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Proses Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Oleh Mahkamah Internasional (Putusan Nomor 102, 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional)

Hukum Internasional

Proses Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Oleh Mahkamah Internasional (Putusan Nomor 102, 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional)

Ronald Siwi - Nama Orang;

Sengketa pemerintahan Indonesia dan Malaysia terjadi sejak tahun 1969 terkait kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Ligitan Kedua negara baik Indonesia maupun Malaysia tidak mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk mendukung tuntutan mereka masing-masing Undang-Undang Nomor 4/Prp/1960 mengenai perairan Indonesia, pulau-pulau Sipadan dan Ligitan tidak termasuk dalam kepulauan Indonesia demikian juga sampai tahun 70-an kedua pulau tiada ada dalam peta nasional Malaysia dalam upaya menyelesaikan sengketa pada tahun 1996, Presiden Soeharto dan Perdana Menteri Mahatir Muhamad sepakat untuk mengangkat utusan khusus kedua utusan khusus setuju untuk menyelesaikan secara damai melalui Mahkamah Internasional dan menerima keputusan Mahkamah sebagai final dan mengikat, tanggal 31 Mei 1997 bertempat di Kuala Lumpur Menteri Luar Negeri Ali Alatas dan Menteri Luar Negeri Malaysia atas nama pemerintahnya, masing-masing menandatangani persetujuan ke Mahkamah Internasional Special agreement diratifikasi Malaysia tanggal 19 November 1997 dan oleh Indonesia dengan Keppres 25 Desember 1997 dan mulai berlaku tanggal 14 Mei 1998 selanjutnya kasus Pulau Sipadan dan Ligitan diajukan ke Mahkamah sesuai Pasal 40 ayat (1) Statuta Mahkamah melalui modifikasi bersama dan yang diterima oleh Panitera tanggal 2 November 1998 Pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional dalam sidangnya telah mengeluarkan keputusannya yaitu kedua pulau tersebut adalah milik Malaysia berdasarkan pertimbangan bahwa kedua pulau itu telah lama diadministrasikan oleh Inggris dan selanjutnya oleh Malaysia atau yang dikenal dengan prinsip effectivities.


Ketersediaan
115 HI115 SIW pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
115 SIW p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
vii, 85 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1133003018
Klasifikasi
115 SIW p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing II)
Tineke Tuegeh Londong (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik