Hukum Internasional
Proses Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Oleh Mahkamah Internasional (Putusan Nomor 102, 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional)
Sengketa pemerintahan Indonesia dan Malaysia terjadi sejak tahun 1969 terkait kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Ligitan Kedua negara baik Indonesia maupun Malaysia tidak mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk mendukung tuntutan mereka masing-masing Undang-Undang Nomor 4/Prp/1960 mengenai perairan Indonesia, pulau-pulau Sipadan dan Ligitan tidak termasuk dalam kepulauan Indonesia demikian juga sampai tahun 70-an kedua pulau tiada ada dalam peta nasional Malaysia dalam upaya menyelesaikan sengketa pada tahun 1996, Presiden Soeharto dan Perdana Menteri Mahatir Muhamad sepakat untuk mengangkat utusan khusus kedua utusan khusus setuju untuk menyelesaikan secara damai melalui Mahkamah Internasional dan menerima keputusan Mahkamah sebagai final dan mengikat, tanggal 31 Mei 1997 bertempat di Kuala Lumpur Menteri Luar Negeri Ali Alatas dan Menteri Luar Negeri Malaysia atas nama pemerintahnya, masing-masing menandatangani persetujuan ke Mahkamah Internasional Special agreement diratifikasi Malaysia tanggal 19 November 1997 dan oleh Indonesia dengan Keppres 25 Desember 1997 dan mulai berlaku tanggal 14 Mei 1998 selanjutnya kasus Pulau Sipadan dan Ligitan diajukan ke Mahkamah sesuai Pasal 40 ayat (1) Statuta Mahkamah melalui modifikasi bersama dan yang diterima oleh Panitera tanggal 2 November 1998 Pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional dalam sidangnya telah mengeluarkan keputusannya yaitu kedua pulau tersebut adalah milik Malaysia berdasarkan pertimbangan bahwa kedua pulau itu telah lama diadministrasikan oleh Inggris dan selanjutnya oleh Malaysia atau yang dikenal dengan prinsip effectivities.
| 115 HI | 115 SIW p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain