Hukum Internasional
Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 56 PK/Pdt.Sus/2011)
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis peraturan pembatalan putusan arbitrase internasional disertai praktik yang dilakukan lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan teori-teori HPI. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional dalam Undang-Undang Arbitrase belum jelas dan lengkap. Hal tersebut dapat dilihat dalam perdebatan mengenai pengaturan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dan alasan pembatalan putusan arbitrase. Lembaga peradilan Indonesia pun pada praktiknya masih inkonsisten dalam menerapkan aturan-aturan tersebut. Sebagai contoh ialah kasus antara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP melawan PT Lirik Petroleum.
| 125 HI | 125 SUH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain