Hukum Internasional
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Non-Combatant Ditinjau dari Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Terhadap Orang-Orang Sipil Pada Saat Perang (Studi Kasus Perang Suriah)
Masyarakat sipil memiliki hak-hak yang harus dilindungi dalam suatu konflik bersenjata. seperti halnya wanita dan anak-anak. Dalam konflik bersenjata, wanita dan anak-anak wajib untuk dilindungi. Namun, dalam perang yang terjadi di Suriah telah melibatkan wanita dan anak-anak yang seharusnya tidak terlibat dalam konflik bersenjata. tak hanya melibatkan, namun wanita dan anak-anak tersebut telah menjadi korban akibat dari konflik bersenjata tersebut. Walaupun sudah jelas diatur dalam Hukum Humaniter Internasional dan khusus diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1. Apakah pengaturan mengenai non-combatant dalam Hukum Humaniter telah secara efektif mampu melindungi hak-hak dari non-combatant dalam pertikaian bersenjata? dan 2. Upaya apa yang dapat dilakukan untuk perlindungan anak dan wanita dari korban perang dalam konteks Hukum Humaniter? Penelitian ini menggunakan metode empiris-normatif yaitu suatu penelitian hukum guna memperoleh gambaran yang dilihat dari implementasi ketentuan hukum pada suatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Data yang diperoleh adalah bersifat data kualitatif. Selanjutnya, hasil dari penelitian ini adalah berupa kesimpulan dari rumusan masalah mengenai perlindungan terhadap korban perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949. Di mana terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dari negara pihak berperang untuk melindungi anak dan wanita yang menjadi korban perang.
| 464 HI | 464 HAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain