Hukum Internasional
Kepastian Hukum Bagi Pengungsi Internasional di Indonesia (Studi Kasus Pengungsi Rohingya)
Masalah pengungsi internasional dewasa ini telah menjadi polemik di tengah masyarakat Internasional yang harus segera ditindaklanjuti, terutama di Indonesia sendiri. Baik pengungsi yang merupakan korban dari suatu peperangan ataupun orang yang dengan berbagai alasan atau peristiwa tidak dapat atau karena ketakutan, tidak mau kembali ke negaranya atau pencari suaka. Dalam penelitian ini penulis menggunakan studi kasus Pengungsi Rohingya di Indonesia. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana pengaturan hukum bagi pengungsi Internasional terutama pengungsi Rohingya menurut Hukum Internasional? Bagaimana upaya penyelesaian masalah pengungsi Rohingya di Indonesia ditinjau dari aspek Hukum Internasional? Metode penelitian hukum normatif-empiris, yakni Library Research yang digabungkan dengan pengamatan kondisi aktual yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan meskipun Indonesia bukan merupakan negara pihak pada konvensi tentang status pengungsi 1951 dan protokolnya 1967 Indonesia tidak secara langsung terikat dalam tanggung jawab menangani masalah pengungsi. Meskipun demikian, Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi HAM Internasional lain yang di dalamnya terkandung berbagai ketentuan pokok terkait perlindungan hak asasi para pengungsi dan pencari suaka. Maka Indonesia harus ikut dan telah ikut melaksanakan kewajiban internasional terkait penanganan pengungsi dan pencari suaka sebagaimana diatur dalam hukum kebiasaan Internasional khususnya dalam memfasilitasi perlindungan sementara bagi pencari suaka dan pengungsi yang berada di Indonesia.
| 465 HI | 465 KAD k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain