Hukum Internasional
Implementasi Ketentuan-Ketentuan Dalam Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS III) di Indonesia
Indonesia di masa sejarahnya telah mengenal masa kesatuannya dengan mempergunakan laut sebagai unsur pemersatu. Indonesia terletak antara dua samudera dan dua benua yang terdiri dari kurang lebih 17.506 pulau dan dua pertiga wilayahnya adalah perairan. Indonesia mempunyai kepentingan yang sangat besar atas perkembangan hukum laut dalam praktik ketatanegaraan Indonesia yang telah memperlakukan ketentuan selebar 12 mil laut dan tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Djuanda selanjutnya ditetapkan dasar-dasar Deklarasi Djuanda menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960. Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional merupakan suatu peraturan yang menjelaskan tentang batas-batas wilayah pada suatu negara. Konvensi Laut yang pertama dilaksanakan di Geneva tanggal 24 Februari sampai dengan 27 April 1958, yang kedua pada bulan Maret 1960 di Geneva dan Konvensi ke tiga pada tahun 1982 di teluk Montego dan remi menjadi konvensi PBB yang disebut United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS). Melalui UNCLOS negara-negara kepulauan (Archipelagic State) memperoleh hak pengelolaan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 200 mil laut di luar wilayahnya. Indonesia menuangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS, selanjutnya dikukuhkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Pengesahan UNCLOS III sangat penting bagi Indonesia karena asas negara kepulauan selama 25 tahun diperjuangkan akhirnya memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional. Hal ini berpengaruh besar terhadap pengaturan Hukum Laut yang menguntungkan bagi Indonesia sendiri maupun kedaulatan atas wilayah laut yang semakin luas.
| 293 HI | 293 LEO i | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain