Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Konsepsi dan Pengaturan Otonomi Khusus Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009)

Hukum Tata Negara

Konsepsi dan Pengaturan Otonomi Khusus Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009)

Fika Hafitri - Nama Orang;

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain otonomi daerah yang secara umum berlaku bagi pemerintah daerah di Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat pula otonomi khusus yang berlaku untuk beberapa daerah antara lain DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, Provinsi Aceh, dan Provinsi Irian Jaya. Pengaturan mengenai Otonomi Khusus ini tentu berbeda dengan Otonomi Daerah biasa, oleh karena itu penulis mengangkat dua rumusan masalah yang akan dibahas diantaranya bagaimana konsepsi dan pengaturan otonomi khusus di Indonesia serta bagaimana pelaksanaan dari pengaturan otonomi khusus dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-VII/2009. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan penelitian secara yuridis-normatif dan pengumpulan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan, setelah itu data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai otonomi khusus terdapat dalam Pasal 18B UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur undang-undang. Pasal ini adalah landasan bagi pemberian otonomi khusus bagi daerah di Indonesia. Sementara pelaksanaannya dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-VII/2009 mengenai masalah pemilihan DPR Papua dinilai belum berjalan dengan baik sehingga menimbulkan perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat Papua.


Ketersediaan
397 HTN397 HAF kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
397 HAF k
Penerbit
: Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
vii, 90 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633007019
Klasifikasi
397 HAF k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Parbuntian Sinaga (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik