Hukum Tata Negara
Konsepsi dan Pengaturan Otonomi Khusus Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009)
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain otonomi daerah yang secara umum berlaku bagi pemerintah daerah di Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat pula otonomi khusus yang berlaku untuk beberapa daerah antara lain DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, Provinsi Aceh, dan Provinsi Irian Jaya. Pengaturan mengenai Otonomi Khusus ini tentu berbeda dengan Otonomi Daerah biasa, oleh karena itu penulis mengangkat dua rumusan masalah yang akan dibahas diantaranya bagaimana konsepsi dan pengaturan otonomi khusus di Indonesia serta bagaimana pelaksanaan dari pengaturan otonomi khusus dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-VII/2009. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan penelitian secara yuridis-normatif dan pengumpulan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan, setelah itu data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai otonomi khusus terdapat dalam Pasal 18B UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur undang-undang. Pasal ini adalah landasan bagi pemberian otonomi khusus bagi daerah di Indonesia. Sementara pelaksanaannya dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-VII/2009 mengenai masalah pemilihan DPR Papua dinilai belum berjalan dengan baik sehingga menimbulkan perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat Papua.
| 397 HTN | 397 HAF k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain