Hukum Tata Negara
Kedudukan Legislasi SEMU (Pseudowetgeving) Dalam Tata Hukum Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Studi Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Nomor SE. 8/PSLB/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis
Legislasi semu (pseudowetgeving) adalah peraturan semu yang dapat diartikan sebagai aturan yang disusun tanpa dasar hukum dari perundang-undangan yang lebih tinggi yang memerintahkan pembentukannya. Legislasi semu berasal dari diskresi Pejabat Administrasi Negara, yang dipakai untuk menetapkan policy pelaksanaan ketentuan undang-undang. Dengan perkataan lain: hukum yang asli berasal dari legislator, hukum bayangannya (legislasi-semunya) berasal dari policy Pejabat Administrasi Negara yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Permasalahan dalam penelitian ini ialah Bagaimana pengaturan legislasi semu (pseudowetgeving) dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan Bagaimana kedudukan Surat Edaran No SE. 8/PSLB/PS/PLB.0/5/2016 dalam praktik hukum positif Indonesia. Penelitian ini menganalisis Surat Edaran Nomor SE. 8/PSLB/PS/PLB.0/5/2016 dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Legislasi semu tidak mengikat hukum secara langsung, tetapi hanya mempunyai relevansi hukum, sehingga tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan dan keberadaannya sama sekali tidak terikat dengan ketentuan UU No. 12 Tahun dan kedudukan Surat Edaran Nomor SE. 8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 hanya merupakan kebijakan teknis untuk mengurangi timbulan sampah khususnya sampah kantong plastik. Kedudukan Surat edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya dan surat edaran tetap harus dianggap sah sepanjang mengatur tingkat internal vertikal pejabat tata usaha negara dilingkunganya, dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan manapun.
| 383 HTN | 383 SIL k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain