Hukum Tata Negara
Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Bagaimana kedudukan gubernur kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, fungsi dan kewenangan apa saja yang dimiliki gubernur kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibukota DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi pustaka yang mana bahan-bahan yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif. Analisa dan hasil penelitian yang diperoleh yaitu memberikan kedudukan, fungsi dan wewenang gubernur kepala daerah khusus Ibukota DKI Jakarta. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi DKI Jakarta yang karna jabatanya berkedudukan sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fungsi gubernur adalah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi, kewenangan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonomi mencangkup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yuridis, moneter, dan fiskal, agama, serta bagian dari urusan dalam perundangan-undangan dan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Pasal 1.
| 381 HTN | 381 SIT k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain