Hukum Tata Negara
Gagasan Constitutional Complaint Pada Mahkamah Konstitusi Sebagai Ius Constituendum Dalam Memproteksi Hak Konstitusional Warga Negara (Studi Kasus Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008, No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Salah satu muatan Konstitusi adalah hak asasi manusia yang dijamin di dalamnya dan dilindungi dalam penerapannya. Constitutional Complaint atau Pengaduan konstitusional adalah sebuah gagasan untuk memproteksi hak konstitusional warga Negara. Namun Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan Judicial Review dan belum memiliki wewenang Constitutional Complaint dalam memproteksi hak konstitusional warga negaranya secara maksimal. Dalam penelitian pengaduan konstitusi ini digunakan studi Kasus Surat Keputusan Bersama Tiga menteri tentang pelarangan Ahmadiyah, merupakan salah satu kasus dari puluhan kasus pengaduan konstitusi yang ditolak Mahkamah Konstitusi Indonesia. Hasil dari penelitian berdasarkan studi kasus dalam penelitian ini bahwa terjadi kekosongan hukum dalam penegakan hak konstitusional warga Negara. Peluang diterapkannya mekanisme Constitutional Complaint hanya dapat dilakukan dengan cara Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dimasa mendatang Constitutional Complaint diterapkan di Indonesia sebagai ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan. Dengan mengadopsi mekanisme constitutional complaint Federal Jerman, berkaitan dengan legal standing pemohon, objek permohonan dan syarat permohonan.
| 352 HTN | 352 HID g | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain