Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Ilegal (Studi Putusan Nomor 132/Pid.Sus/2015/PN.Lmj.)
Tindak pidana pertambangan ilegal sering terjadi diberbagai daerah pelosok yang jauh dari jangkauan penegak hukum. Kegiatan pertambangan ilegal sangat merugikan negara. Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah mengatur segala aspek dari kegiatan pertambangan mulai dari penambangan pengangkutan dan penjualan hasil pertambangan dan paska tambang. kerugian yang bisa terjadi karena pertambangan ilegal yaitu akan dirasakan oleh daerah lingkungan sekitar tambang. Selain itu juga kerugian negara karena tidak menerima apapun dari aktivitas pertambangan ilegal. oleh karena itu penulis membahas permasalahan mengenai. Apakah Peraturan Perundang-Undangan Pertambangan mengenai Mineral dan Batubara sudah cukup efektif diterapkan di Indonesia? 2) Bagaimana solusi supaya peraturan perundang-undangan pertambangan mengenai Mineral dan Batubara tersebut efektif diterapkan dimasyarakat? Metode penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, menganalisis putusan Pengadilan Nomor 132/PID.SUS/2015/PN.LMJ serta data studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa undang-undang mengenai mineral dan batu bara sudah cukup mengatur pertambangan di Indonesia. Masih banyaknya pertambangan ilegal faktor kesadaran masyarakat dan penegak hukum sangat berpengaruh bukan karena undang-undangnya yang belum efektif. Tugas pemerintah daerah membenahi penegak hukum supaya implementasi undang-undang minerba berjalan dengan efektif. Dalam mengelola pertambangan harus mempunyai izin usaha pertambangan yang diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41, Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
| 504 HPI | 504 KUR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain