Hukum Tata Negara
Pelaksanaan Hak Recall Terhadap Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Korelasinya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat (Studi Kasus Keanggotaan DPR RI Periode 2009-2014)
Istilah recall dalam ketatanegaraan di Indonesia, juga dikenal sebagai penggantian antar waktu. Terdapat beberapa alasan, mengapa pergantian antar waktu diperbolehkan. Hal ini diatur dalam Pasal 213 ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut mengenai alasan-alasannya dalam Pasal 213 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2009. Salah satu alasan yang menimbulkan problematik adalah alasan pada Pasal 213 ayat (2) huruf e, Pemberhentian Antar Waktu dilaksanakan atas usul partai politik. Regulasi inilah yang menimbulkan permasalahan, karena seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, duduk sebagai anggota Parlemen dengan legitimasi dari suara rakyat, dan bukan dari suara Partai Politik. Tidak dapat dipungkiri bahwa partai politik adalah salah satu unsur penting dinamika ketatanegaraan Indonesia, namun sebagaimana Negara kiranya menganut Separation of Power with Checks and Balances Principle maka perlu juga adanya pembatasan terhadap kekuasaan partai politik, terutama partai politik yang memegang pucuk pimpinan tertinggi.
| 289 HTN | 289 BIA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain