Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaksanaan Hak Recall Terhadap Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Korelasinya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat (Studi Kasus Keanggotaan DPR RI Periode 2009-2014)

Hukum Tata Negara

Pelaksanaan Hak Recall Terhadap Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Korelasinya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat (Studi Kasus Keanggotaan DPR RI Periode 2009-2014)

Bias Surya Mentari Ilahi - Nama Orang;

Istilah recall dalam ketatanegaraan di Indonesia, juga dikenal sebagai penggantian antar waktu. Terdapat beberapa alasan, mengapa pergantian antar waktu diperbolehkan. Hal ini diatur dalam Pasal 213 ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut mengenai alasan-alasannya dalam Pasal 213 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2009. Salah satu alasan yang menimbulkan problematik adalah alasan pada Pasal 213 ayat (2) huruf e, Pemberhentian Antar Waktu dilaksanakan atas usul partai politik. Regulasi inilah yang menimbulkan permasalahan, karena seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, duduk sebagai anggota Parlemen dengan legitimasi dari suara rakyat, dan bukan dari suara Partai Politik. Tidak dapat dipungkiri bahwa partai politik adalah salah satu unsur penting dinamika ketatanegaraan Indonesia, namun sebagaimana Negara kiranya menganut Separation of Power with Checks and Balances Principle maka perlu juga adanya pembatasan terhadap kekuasaan partai politik, terutama partai politik yang memegang pucuk pimpinan tertinggi.


Ketersediaan
289 HTN289 BIA pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
289 BIA p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
vii, 97 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001033
Klasifikasi
289 BIA p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Parbuntian Sinaga (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik