Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 jo. Peraturan Gubernur Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok di Tempat Umum
Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih, sehingga terhindar dari pencemaran lingkungan terutama udara. Menurut penulis, di Indonesia semakin meningkatnya polusi udara yang menyebabkan udara semakin tidak sehat bagi warga di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) yang menjadi pusat Ibukota. Implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 jo. Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dapat dikatakan belum optimal bahkan cenderung belum efektif disebabkan masih kurangnya sosialisasi akibatnya masih ada ketidaktahuan masyarakat di satu pihak dan di lain pihak. Adanya faktor penghambat antara lain: Harga jual yang di keluarkan pabrik rokok terbilang murah. Masih kurangnya atau lemahnya pengawasan terhadap jalannya peraturan dan juga fasilitas tentang ketersediaan tempat pengguna rokok dan sarana untuk pengaduan jika adanya pelanggaran serta siapa yang harus melakukan atau menangani saat terjadinya pelanggaran tersebut. Faktor penghambat lainnya adalah paparan asap rokok terbukti secara ilmiah merupakan faktor risiko timbulnya berbagai penyakit yang akan mengancam derajat kesehatan masyarakat DKI Jakarta. Untuk mewujudkan kesehatan masyarakat DKI Jakarta yang optimal maka Pemerintah DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk komitmen perlindungan pemerintah terhadap warga negaranya dari bahaya paparan asap rokok. Perlu menyosialisasikan lagi tentang adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan dilarang merokok di tempat umum.
| 287 HTN | 287 JUL a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain