Hukum Tata Negara
Kajian Yuridis Terhadap Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Masyarakat yang semakin berkembang ternyata menghendaki negara memiliki struktur organisasi yang lebih responsif terhadap tuntutan mereka. Terwujudnya efektivitas dan efisiensi baik dalam pelaksanaan pelayanan publik maupun dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi harapan masyarakat yang ditumpukan kepada negara. Perkembangan tersebut memberikan pengaruh terhadap struktur organisasi negara, termasuk bentuk serta fungsi lembaga-lembaga negara. Sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan tersebut, berdirilah lembaga-lembaga negara baru yang dapat berupa dewan, komisi, komite, badan, atau otoritas. Salah satu di antara lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan, tugas dan wewenang KPK sebagai lembaga negara di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana pelaksanaan dari kedudukan, tugas dan wewenang KPK sebagai lembaga negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini mengkaji kedudukan, tugas dan wewenang KPK sebagai lembaga negara di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaan dari kedudukan, tugas dan wewenang KPK sebagai lembaga negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Metode Penelitian yang dipakai pada karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Hasil dalam penelitian ini adalah KPK sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas wewenangnya dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, hal ini secara tegas dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 3 berbunyi: “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” Sebagai lembaga negara yang independen KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugas wewenangnya dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
| 267 HTN | 267 SAH k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain