Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Terhadap Status Anak yang Lahir di Luar Perkawinan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010)
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Pada dasarnya Perkawinan sah harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan sah di mata hukum akan berakibat bagi status anak yang lahir di luar perkawinan. Penelitian ini mendapatkan hasil penelitian berupa kesimpulan dari rumusan masalah tentang status anak yang lahir di luar perkawinan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, status anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayah yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
| 221 HTN | 221 FEB a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain