Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Kewenangan Bawaslu Terhadap Penyelesaian di Pemilu Legislatif 2014 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 (Studi Keputusan Bawaslu RI. Nomor 021/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 dan Nomor 027/SP-2/Set.Bawaslu/VII/2013)
Kewenangan Bawaslu yang tidak terbatas dan menampakkan kelebihan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan terhadap penyelesaian kemungkinan sengketa dalam pemilu yang putusannya Bawaslu yang akan ditindaklanjuti oleh KPU. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini mengkaji tentang kedudukan dan kewenangan Bawaslu dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia khususnya oleh menyelesaikan sengketa dalam pemilu pada masa yang akan datang. Adapun perubahan dalam penelitian ini adalah: peneliti deskriptif analisis dengan metode pendekatan yang digunakan dalam adalah yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) Pengumpulan data melalui Studi dan Sekunder dengan, memanfaatkan bahan hukum primer yang terdiri dari UUD 1945 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahan hukum sekunder, seperti hasil penelitian buku-buku, tesis, disertasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa Bawaslu berkedudukan sebagai lembaga Pengawasan Pemilu. Bawaslu dalam kedudukannya Penyelenggara dan Pengawasan Pemilu yang merupakan lembaga Pengawasan Tingkat Pusat dan Provinsi serta Kabupaten dan Kota, memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya, seperti KPU dan DKPP. kedudukan dan peranan Bawaslu yang ideal untuk masa yang akan datang khusus merupakan lembaga independen di lembaga pengawasan pemilihan umum.
| 172 HTN | 172 NAS a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain