Hukum Tata Negara
Kedudukan dan Status Hukum Tap MPRS/MPR Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Hilangnya kewenangan MPR untuk mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang bersifat mengatur, tidak serta merta menghapuskan status dan kedudukan dari ketetapan-ketetapan yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Berdasarkan Tap MPR No. I/MPR/2003 ternyata didapati ada beberapa Ketetapan yang masih memiliki daya laku yang perlu untuk dipertahankan. Melalui UU No. 12 Tahun 2011 yang telah kembali memasukkan Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis peraturan dalam hierarki peraturan Perundang-Undangan telah membuat status dan Kedudukan dari Ketetapan-Ketetapan tersebut menjadi jelas kembali. Jenis penelitian merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis politis. Teknik pengumpulan data didapat dengan menggunakan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian sebagai jawaban terhadap masalah ialah, pertama bagaimanakah kedudukan dan status hukum TAP MPRS/MPR sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kedua bagaimanakah kedudukan dan status hukum TAP MPRS/MPR yang ideal sebagaimana diinginkan oleh UUD NRI 1945.
| 151 HTN | 151 MAN k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain