Hukum Perdata
Perlindungan Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan No. 100 K/Pdt.Sus-PHI/2020)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa adanya perundingan terlebih dahulu. Dalam penelitian ini penulis mengambil permasalahannya bagaimana perlindungan undang-undang ketenagakerjaan terhadap pekerja yang diputuskan hubungan kerja secara sepihak serta apakah perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah disepakati oleh para pihak dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan dan bagaimana pertimbangan hukum hakim atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak dalam putusan No. 100 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Dengan metode penulisan berdasarkan dengan jenis penelitiannya dan sumber data adalah penelitian hukum doktrin atau normatif sedangkan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatannya konseptual dengan acuan penelitian bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulis melakukan penelitian terhadap Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Mahkota Sentosa Utama dengan pekerja yaitu Fandy Djayasaputra dan Gopas Carlos Otto Barita mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dan hanya diberikan 2 (dua) bulan upah karena menurut Perusahaan telah sesuai dengan perjanjian. Padahal sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan jika salah satu pihak melakukan pemutusan hubungan kerja maka pihak yang dirugikan harus membayar upah sebesar sisa kontrak kerja yang dilakukan antara perusahaan dan pekerja.
| 853 HPE | 853 DIN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain