Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaian Perjanjian Utang Piutang Perusahaan Transportasi Darat Dengan Jaminan Aset Pribadi Milik Pekerja (Studi Kasus Putusan Nomor 106/Pdt.G/2018/PN.Mlg)

Hukum Perdata

Penyelesaian Perjanjian Utang Piutang Perusahaan Transportasi Darat Dengan Jaminan Aset Pribadi Milik Pekerja (Studi Kasus Putusan Nomor 106/Pdt.G/2018/PN.Mlg)

Rayhan Fahira - Nama Orang;

Dalam perjanjian utang piutang pihak yang memberikan pinjamannya di sebut sebagai kreditur, sedangkan pihak yang menerima pinjaman tersebut ialah debitur. Mengenai uang yang menjadi objek pinjaman akan di berikan batasan waktu untuk mengembalikannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam perbuatan utang piutang tersebut yang di tuangkan dalam bentuk perjanjian utang piutang oleh para pihak antara kreditur dan debitur bukanlah tanpa risiko. Karena pada dasarnya risiko kemungkinan akan terjadi bila debitur tidak wajib membayar utangnya secara lunas atau tunai maupun oleh karena kepercayaan atau alasan tertentu yang di alami oleh debitur. Bentuk perjanjian itu pun dapat dibedakan menjadi dua macam di antaranya ialah ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis atau lisan. Dalam penelitian ini maka terdapat rumusan masalah yaitu, (1). Bagaimana bentuk perjanjian utang piutang dengan jaminan aset pribadi, dan (2). Bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan aset pribadi. Metode Analisis yang digunakan penelitian adalah yuridis normatif. dari penelitian maka dapat disimpulkan bahwa, Bentuk Perjanjian yang digunakan dalam kasus ini yaitu Perjanjian dengan tertulis hal ini dikarenakan penggugat menyertakan Surat Pernyataan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 14 Desember 2017, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-3: dengan dituangkannya perjanjian dalam bentuk tertulis. dilakukan melalui Kekeluargaan terlebih dahulu oleh Kreditur dan Debitur. bahwa penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan dalam 2 opsi yang pertama opsi kekeluargaan karena kekeluargaan tidak berhasil maka diselesaikan melalui pengadilan.


Ketersediaan
846 HPE846 FAH pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
846 FAH p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 84 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001086
Klasifikasi
846 FAH p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Asmaniar (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik