Hukum Perdata
Penyelesaian Perjanjian Utang Piutang Perusahaan Transportasi Darat Dengan Jaminan Aset Pribadi Milik Pekerja (Studi Kasus Putusan Nomor 106/Pdt.G/2018/PN.Mlg)
Dalam perjanjian utang piutang pihak yang memberikan pinjamannya di sebut sebagai kreditur, sedangkan pihak yang menerima pinjaman tersebut ialah debitur. Mengenai uang yang menjadi objek pinjaman akan di berikan batasan waktu untuk mengembalikannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam perbuatan utang piutang tersebut yang di tuangkan dalam bentuk perjanjian utang piutang oleh para pihak antara kreditur dan debitur bukanlah tanpa risiko. Karena pada dasarnya risiko kemungkinan akan terjadi bila debitur tidak wajib membayar utangnya secara lunas atau tunai maupun oleh karena kepercayaan atau alasan tertentu yang di alami oleh debitur. Bentuk perjanjian itu pun dapat dibedakan menjadi dua macam di antaranya ialah ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis atau lisan. Dalam penelitian ini maka terdapat rumusan masalah yaitu, (1). Bagaimana bentuk perjanjian utang piutang dengan jaminan aset pribadi, dan (2). Bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan aset pribadi. Metode Analisis yang digunakan penelitian adalah yuridis normatif. dari penelitian maka dapat disimpulkan bahwa, Bentuk Perjanjian yang digunakan dalam kasus ini yaitu Perjanjian dengan tertulis hal ini dikarenakan penggugat menyertakan Surat Pernyataan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 14 Desember 2017, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-3: dengan dituangkannya perjanjian dalam bentuk tertulis. dilakukan melalui Kekeluargaan terlebih dahulu oleh Kreditur dan Debitur. bahwa penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan dalam 2 opsi yang pertama opsi kekeluargaan karena kekeluargaan tidak berhasil maka diselesaikan melalui pengadilan.
| 846 HPE | 846 FAH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain