Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Curandus di Yayasan Obor Kasih Talan Kollo Bekasi
Setiap produk hukum yang dikeluarkan wajib memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Orang di bawah pengampuan (curandus) yaitu orang dewasa yang dianggap tidak cakap melakukan suatu perbuatan hukum sehingga ia memerlukan seorang wali (kurator) yang secara jelas dipaparkan dalam Pasal 433 KUH Perdata. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini Bagaimana perlindungan hukum terhadap curandus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Bagaimana tugas serta tanggung jawab kurator (wali curandus) pada Yayasan Obor Kasih Talan Kollo. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa, perlindungan hukum terhadap curandus dalam KUH Perdata sudah sangat mumpuni dan tugas serta tanggung jawab kurator di Yayasan Obor Kasih Talan Kollo dapat dibilang tidak sah secara hukum. Penelitian ini dilakukan agar dapat mengetahui bagaimana perlindungan hukum untuk orang yang gangguan jiwa secara keperdataan.
| 840 HPE | 840 TAL p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain