Hukum Pidana
Tindak Pidana Penipuan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 430/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst)
Pada saat ini kita telah berada di suatu era yang disebut era teknologi informasi, di era perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat ini seseorang dapat menggunakan kecanggihan teknologi untuk apa saja dalam kehidupannya. Namun pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang teknologi. Kasus penipuan online yang penulis uraikan dalam skripsi ini adalah salah satu bentuk dari tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang banyak dilakukan di Indonesia. Tindak pidana penipuan online merupakan suatu rangkaian kebohongan berupa penyebaran berita kepada konsumen melalui jaringan internet dengan tujuan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Sanksi yang dapat dikenakan pada tindak pidana penipuan online ini adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dalam skripsi ini Metode Penelitian hukum yang digunakan adalah menggunakan penelitian hukum normatif.
| 211 HPI | 211 GRI t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain