Hukum Perdata
Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum Bagi Perusahaan Dalam Pengelolaan Limbah B3 (Studi Kasus Putusan Nomor 178/Pdt.G/LH/2019/PN.Blb)
Pertanggungjawaban hukum dari segi perdata bagi perusahaan dalam pengelolaan limbah B3 adalah pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dikarenakan ada kerugian yang dirasakan oleh pihak lain. Bentuk pertanggungjawaban mutlak berdasarkan putusan perkara nomor 178/Pdt.G/LH/2019/PN.Blb, dimana akibat PT. Kamarga Kurnia Textile Industry telah melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan tidak mengelola limbah B3 sesuai peraturan perundang-undang. Kasus tersebut tergolong dalam kasus yang sebenarnya banyak terjadi akan tetapi masih banyak pihak yang dirugikan yang tidak melapor dan menggugat, lalu bagaimanakah pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan limbah B3 yang berlaku di Indonesia? dengan metode penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data dan analisis data bahwa penyelesaian hukum dalam kasus pencemaran lingkungan hidup dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dengan tahapan negosiasi, mediasi, arbitrase. Selain itu penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) dengan aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana.
| 833 HPE | 833 AND p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain