Hukum Perdata
Pemberian Hak Atas Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur (Studi Konversi Hak Terhadap Tanah Eigendom Verponding)
Hak Atas Tanah merupakan kepemilikan atas sebuah tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh seseorang. Salah satu produk tanah yang saat ini masih dimiliki oleh masyarakat adalah tanah bekas milik hak barat (eigendom verponding). Dalam memperoleh hak tersebut didasarkan oleh bukti fisik berupa Sertifikat Tanah yang harus dimiliki pemilik tanah dan sah secara hukum telah diberikan oleh Kantor Pertanahan setempat/ Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaannya juga sering dijumpai permasalahan sengketa tanah yang menghambat suatu penyertifikatan tanah yang apabila ingin diterbitkan haknya maka harus terlebih dahulu diselesaikan sengketanya. Metode yang digunakan Penulis adalah metode kualitatif atau suatu kajian yang mengandalkan data-data pustaka berupa buku-buku, dokumen dan artikel serta tulisan ilmiah, serta berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang kemudian datanya dianalisis menjadi sebuah data yang obyektif terkait pemberian hak atas tanah.
| 827 HPE | 827 SET p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain