Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kedudukan dan Fungsi Komisi Banding Merek Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Analisis Putusan Komisi Banding Merek Nomor 162/KBM/HKI/2018)

Hukum Tata Negara

Kedudukan dan Fungsi Komisi Banding Merek Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Analisis Putusan Komisi Banding Merek Nomor 162/KBM/HKI/2018)

Vira Sastria - Nama Orang;

Perkembangan arus globalisasi di bidang ekonomi memberikan dampak yang baik bagi arus perdagangan barang dan jasa. Meningkat pula iklan untuk memperkenalkan khususnya terhadap penggunaan Merek sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual yang sangat berperan dalam perdagangan barang ataupun jasa. Untuk mengatasi adanya pelanggaran merek tersebut diperlukan perlindungan hukum terhadap pemegang merek yang sah untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pengaturan kedudukan dan fungsi Lembaga Komisi Banding Merek menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, bagaimanakah Mekanisme Penyelesaian Permohonan Banding terhadap Penolakan Permintaan Pendaftaran Merek dalam Putusan Komisi Banding Merek Nomor 162/KBM/HKI/2018. Metode penelitian bersifat deskiptif analitis. Hasil Penelitian diperoleh jawaban sebagai berikut: Pertama, kedudukan Lembaga Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian berfungsi menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek berdasarkan alasan yang bersifat subtantif. Kedua, hasil pemeriksaan dari Majelis Komisi Banding. Dalam Putusan Nomor.162/KBM/HKI/2018 Komisi Banding Merek memberikan putusan. Terhadap pengajuan banding penolakan pendaftaran merek “TARGET” dengan nomor agenda D002015032972. Penolakan didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.


Ketersediaan
821 HTN821 SAS kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
821 SAS k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
x, 92 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001165
Klasifikasi
821 SAS k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Riastri Haryani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik