Hukum Pidana
Gugatan Pemakaian Merek Samgong Gear Oleh Perusahaan Republik Korea Selatan (Studi Kasus Putusan Nomor 49/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Tidak semua orang dapat dan mampu memperkerjakan otak (nalar, rasio, intelektual) secara maksimal. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat menghasilkan HKI. Hanya orang yang mampu mempekerjakan otaknya secara maksimal sajalah yang dapat menghasilkan hak kebendaan. Hal tersebut pula yang menyebabkan hak atas kekayaan intelektual itu bersifat eksklusif. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis melakukan penelitian tesis mengenai permasalahan merek dengan Penggugat Samgong Gear Ind. Co.,Ltd., adalah perusahaan berasal dari negara Korea Selatan yang telah berdiri sejak tahun 1967 dan bergerak dibidang industri yang memproduksi berbagai jenis barang yang terbuat dari logam berupa gear yang menggunakan merek pada produknya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis (Analitical Approach). Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Kemudian Philipus M. Hadjon pada dasarnya membuat perbedaan antara delegasi dan mandat. Analisis Data Kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, penyelesaian hukum melalui instrumen hukum perdata dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dengan gugatan ganti kerugian tadi dan menghentikan semua perbuatan membuat, memakai, menjual dan/atau mengedarkan barang-barang yang diberi hak merek, ataupun di luar pengadilan (non litigasi).
| 1103 HPI/T | 1103 KIS g | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain