Hukum Pidana
Upaya Hukum Pidana Kasasi Terhadap Putusan Bebas Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Materiil Terdakwa Hotasi Hababan Mantan Direktur Merpati Airlines (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 417K/Pid.Sus/2014)
Upaya Hukum adalah salah satu cara bagi pihak-pihak yang berperkara dalam hal ini terdakwa atau penuntut umum mengajukan keberatan atas putusan hakim yang dianggap tidak atau kurang tepat atau adil ke pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan yang mengadilinya tersebut, upaya hukum dilaksanakan jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas yang dihubungkan dengan Pasal 253, ayat (1) KUHAP yaitu mengenai suatu peraturan hukum yang diterapkan atau yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya dan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.14 Pw.07.03/1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP terhadap Putusan Bebas tidak dapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi, dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Alasan-alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada pokoknya adalah bukan pembebasan murni dalam putusan keliru menafsirkan sebutan tindak pidana atau unsur tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan yaitu keliru menafsirkan unsur melawan hukum yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
| 215 HPI | 215 SIT u | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain