Hukum Pidana
Pembinaan Masyarakat (BINMAS) dari Kepolisian Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan di Masyarakat
Binmas/Bhabinkamtibmas Polri mempunyai tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan menitik beratkan penyelesaian masalah di tengah masyarakat, dan dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif dalam masyarakat Polisi dalam hal ini Bhabinkamtibmas memiliki posisi yang sejajar dengan masyarakat supaya tercipta komunikasi dan saling bertukar pikiran. Polisi memberikan saran dan petunjuk kepada masyarakat meliputi pembinaan kesadaran kamtibmas, pembinaan kesadaran hukum, melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan hal-hal tertentu sesuai situasi dan kondisi sebaliknya masyarakat mempunyai peranan yang besar dalam memberi masukan, saran dan penilaian kepada polisi. Cara Binmas/Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif dalam masyarakat adalah melaksanakan kegiatan preventif untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana di suatu Desa, dengan cara bermitra dengan masyarakat melalui program pemolisian masyarakat (Polmas) yang meliputi kegiatan antara lain Tatap muka, Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh), Koordinasi lintas Sektoral, Terobosan Kreatif, mengikuti kegiatan-kegiatan sosial di masyarakat. Adapun penyelesaian permasalahan (Problem Solving) setiap bulannya baik itu masalah tindak pidana maupun non pidana/masalah sosial, oleh Bhabinkamtibmas maka anggaran negara untuk biaya penyidikan pada fungsi reserse dapat dihemat dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri mengalami peningkatan dibanding pada tahun- tahun sebelumnya, karena petugas Bhabinkamtibmas bukan hanya menangani permasalahan tindak pidana namun permasalahan non pidana/masalah sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat juga dapat diselesaikan dengan bekerja sama dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat setempat.
| 1102 HPI/T | 1102 SUY p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain