Hukum Pidana
Tindak Pidana Turut Serta Pemufakatan Jahat Dalam Pencucian Uang (Money Laundering) (Studi Kasus Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)
Penerapan hukum materil terhadap pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bentuk hukuman terhadap pelaku TPPU diatur dalam Pasal 3-10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, pemufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur-unsurnya adalah: Unsur setiap orang; Unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menggelapkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan; Unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan; dan Unsur setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan, percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Analisis terhadap pertimbangan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana turut serta pemufakatan jahat dalam pencucian uang (money laundering) dalam Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim dalam Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., telah tidak tepat karena telah tidak cermat bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan (di mana hal-hal yang memberatkan dinyatakan tidak ada sebagaimana dalam Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., padahal pasti ada hal-hal yang memberatkan untuk menjadi faktor yang memperberat sanksi pidana bagi para Terdakwa yakni seharusnya Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., mempertimbangkan bahwa Para Terdakwa pasti telah menimbulkan kerugian bagi para pihak Bank: yaitu terutama Bank BNI New York dan Bank IPTN North America.
| 1096 HPI/T | 1096 RAM t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain