Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Turut Serta Pemufakatan Jahat Dalam Pencucian Uang (Money Laundering) (Studi Kasus Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Turut Serta Pemufakatan Jahat Dalam Pencucian Uang (Money Laundering) (Studi Kasus Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)

Stevie Arnold Rampengan - Nama Orang;

Penerapan hukum materil terhadap pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bentuk hukuman terhadap pelaku TPPU diatur dalam Pasal 3-10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, pemufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur-unsurnya adalah: Unsur setiap orang; Unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menggelapkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan; Unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan; dan Unsur setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan, percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Analisis terhadap pertimbangan putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana turut serta pemufakatan jahat dalam pencucian uang (money laundering) dalam Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim dalam Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., telah tidak tepat karena telah tidak cermat bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan (di mana hal-hal yang memberatkan dinyatakan tidak ada sebagaimana dalam Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., padahal pasti ada hal-hal yang memberatkan untuk menjadi faktor yang memperberat sanksi pidana bagi para Terdakwa yakni seharusnya Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., mempertimbangkan bahwa Para Terdakwa pasti telah menimbulkan kerugian bagi para pihak Bank: yaitu terutama Bank BNI New York dan Bank IPTN North America.


Ketersediaan
1096 HPI/T1096 RAM tTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1096 RAM t
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 98 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
2019021011
Klasifikasi
1096 RAM t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Hartanto (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik