Hukum Pidana
Pencegahan Praktik Pungutan Liar Oleh Polisi Lalu Lintas Dalam Melakukan Tilang Terhadap Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas Dengan E-Tilang
Pelaksanaan E-tilang adalah proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang mempunyai metode elektronik agar tidak ada transaksi antara pelanggar lalu lintas dengan aparat penegak hukum di sini merupakan polisi lalu lintas, sehingga memperkecil peluang untuk terjadinya praktik pungutan liar. Latar belakang dari dilaksanakannya penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dengan sistem E-tilang ini adalah maraknya terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas, maka dari itu sistem ini dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi yang sudah menjadi hal biasa di era digitalisasi supaya tidak ada transaksi antara pelanggar lalu lintas dengan polisi lalu lintas, dengan itu dapat mencegah terjadinya praktik pungutan liar. Faktor penghambat dari pelaksanaan E-tilang dalam upaya pencegahan praktik pungutan liar yakni: Faktor penegak hukum yang masih kurang paham akan teknologi sehingga dalam praktiknya di lapangan mempunyai kendala untuk melakukan penindakan dengan sistem E-tilang. Faktor sarana dan fasilitas adalah komponen yang sangat penting, karena penegakan hukum tidak akan lancar apabila tidak adanya sarana dan fasilitas terutama server yang menampung jaringan teknologi ini yang kurang maksimal. Faktor masyarakat yang belum memiliki kesadaran hukum, karena kepatuhan masyarakat akan hukum akan membuat hukum berfungsi sebagaimana mestinya, dan masyarakat juga kurang menerima era digitalisasi sehingga sering menghambat proses E-tilang.
| 1095 HPI/T | 1095 TAS p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain