Hukum Pidana
Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Keluarga yang Dilakukan Suami Terhadap Istri (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt)
Memperhatikan kenyataan dan perkembangan dewasa ini bahwa tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya sering terjadi, maka untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilandasi oleh berbagai pertimbangan, antara lain bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Dengan demikian, segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sehubungan dengan itu dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah: “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” Penerapan putusan hakim dalam pemberian sanksi terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri dalam Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt. berdasarkan seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur dakwaan Tunggal dalam Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt., maka Majelis telah adil dengan mempertimbangkan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal. Majelis hakim telah tepat pertimbangan hukumnya sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt., berpendapat pada diri Terdakwa terdapat kemampuan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya bersifat melawan hukum, serta tidak adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Majelis hakim juga telah tepat pertimbangannya sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt., bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis hakim telah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Terdakwa. Majelis hakim telah tepat pertimbangan hukumnya sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Nomor 199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt., dengan mengingat Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dan Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Anto Mahaputra. SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anto Mahaputra, SE dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
| 1093 HPI/T | 1093 RUD t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain