Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Terorisme yang Menimbulkan Rasa Takut dan Teror Secara Meluas (Studi Kasus Putusan Nomor 1329/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt)
Penanganan kasus kejahatan terorisme secara tepat, dan tepat dan benar merupakan harapan segenap rakyat Indonesia, serta khususnya aparat penegak hukum. Mengingat dikhawatirkan tersangka yang diduga selaku pelaku terorisme nantinya justru menjadi korban pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum (penyidik) mungkin karena pengaruh tekanan asing sudah menjatuhkan stigma kalua tersangka otomatis sebagai pelakunya. Seperti penyidik melalukan tindakan berbentuk “teror” terhadap tersangka kasus terorisme agar bersedia memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya. Terorisme terjadi di seluruh dunia yang menjadikan terorisme merupakan masalah dunia Bersama yang harus diselesaikan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis (Analitical Approach). Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Kemudian Philipus M. Hadjon pada dasarnya membuat perbedaan antara delegasi dan mandat. Analisis Data Kualitatif Terorisme sekarang dipersepsikan sebagai sebuah gerakan yang memarginalkan sendi-sendi kehidupan dan martabat manusia karena gerakan terorisme membunuh manusia secara massal tanpa memberi kesempatan untuk menyelamatkan diri. Berdasarkan Putusan Nomor 1329/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt dijelaskan terdakwa Wahyu alias Abu Muslim alias Raja
| 1091 HPI/T | 1091 SAP p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain