Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel)

Ahmad Iqbal Pratomo - Nama Orang;

Pengawasan dan aspek pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial/media elektronik yang dapat menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan, ketentuannya diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”. Dalam melawan hoax dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, pemerintah pada dasarnya telah memiliki payung hukum yang memadai. Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sekarang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoax. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada kasus tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial/ media elektronik dalam Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel, majelis hakim dalam Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang telah tepat, setelah mempertimbangkan segala sesuatu seperti tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum bahwa terdakwa harus dijatuhi pidana karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primair, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, karena dipandang terlalu berat bagi perbuatan terdakwa tersebut dan oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut sesuai setimpal dengan perbuatannya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dan telah tepat mengenakan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara ini.


Ketersediaan
1089 HPI/T1089 PRA pTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1089 PRA p
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
vii, 108 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
2019021018
Klasifikasi
1089 PRA p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Hartanto (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik