Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel)
Pengawasan dan aspek pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial/media elektronik yang dapat menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan, ketentuannya diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”. Dalam melawan hoax dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, pemerintah pada dasarnya telah memiliki payung hukum yang memadai. Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sekarang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoax. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada kasus tindak pidana menyiarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial/ media elektronik dalam Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel, majelis hakim dalam Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang telah tepat, setelah mempertimbangkan segala sesuatu seperti tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum bahwa terdakwa harus dijatuhi pidana karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primair, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, karena dipandang terlalu berat bagi perbuatan terdakwa tersebut dan oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut sesuai setimpal dengan perbuatannya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dan telah tepat mengenakan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara ini.
| 1089 HPI/T | 1089 PRA p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain