Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Penyewa Dalam Perkara Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Nomor 294/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst)

Hukum Perdata

Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Penyewa Dalam Perkara Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Nomor 294/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst)

Dakka Duri Busisa - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dalam sewa menyewa rumah. Berdasarkan hasil penelitian bahwa di dalam perjanjian sewa menyewa rumah merupakan suatu bentuk perjanjian yang bersifat perseorangan dari bukan perjanjian yang bersifat hak kebendaan yaitu dengan perjanjian sewa menyewa ini, kepemilikan terhadap rumah sewa tersebut tidaklah beralih kepada penyewa tetapi tetap menjadi hak milik dari orang yang menyewakan. Dalam perkara No. 249/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst ini menjelaskan bahwa pihak Tergugat sudah melakukan hal-hal di luar perjanjian yang membuat pihak penggugat merasa dirugikan karena Tergugat melakukan merenovasi rumah lalu tidak membayar uang sewa rumah serta mengajak kerabatnya untuk tinggal dan menjadikan rumah tersebut kos-kosan atau mengambil keuntungan dari rumah tersebut perlakuan Tergugat ini merupakan hal Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan Melawan Hukum, biasanya meliputi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu adanya perbuatan, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Dilihat dari unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini sudah jelas bahwa pihak penggugat merasa dirugikan sehingga pihak Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar hendak meminta ganti kerugian. ganti rugi sering kali menjadi pokok permasalahan dalam perkara perbuatan melawan hukum, penyelesaian ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yaitu dengan ganti rugi kompensasi berupa pembayaran kepada korban sebesar kerugian yang benar-benar dialami, kerugian yang dialami dapat bersifat kerugian materil maupun immateril. Kerugian yang dialami penggugat ini kerugian secara materil dan immateril. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini memberikan putusan bahwa pihak tergugat harus mengganti kerugian materil tetapi hakim tidak memberikan ganti kerugian secara immateril. Sebaiknya Hakim juga memberikan ganti kerugian secara immateril.


Ketersediaan
812 HPE812 BUS pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
812 BUS p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
x, 85 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001022
Klasifikasi
812 BUS p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik