Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 725/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr)
Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, merupakan sebuah asas sebagai dasar seseorang mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kesalahan yang dimaksudkan merupakan perbuatan yang dipengaruhi oleh keadaan jiwa atau psikis seseorang dalam tindak pidana perdagangan orang, kesalahan yang dimaksud adalah serangkaian perbuatan, baik itu untuk tujuan ataupun menyebabkan orang tereksploitasi. Dalam perkembangannya, tak jarang dilakukan oleh korporasi. Salah satu kasus Perdagangan Orang yang dilakukan Korporasi adalah PT. Bina Jasa Mina yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja anak buah kapal. Penelitian ini mengangkat, bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku dan bentuk perlindungan terhadap hak korban tindak pidana perdagangan orang dalam studi kasus Putusan Nomor 725/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr. Hasil penelitian, pertanggungjawaban tindak pidana perdagangan orang dalam hal pelakunya adalah korporasi masih sangatlah ringan, sehingga haruslah menjadi sorotan khusus dalam pemidanaannya. Kedua, tidak adanya jaminan terhadap penegakan hak korban, di mana hak korban dalam proses pemidanaan haruslah dijamin penegakannya demi terwujudnya tujuan dan cita-cita hukum.
| 218 HPI | 218 MAY p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain