Hukum Bisnis
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah (Studi Kasus Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk
Class action adalah gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih atas nama sejumlah orang (kelompok) yang mempunyai tuntutan yang sama terhadap tergugat. Orang yang menjadi wakil, mewakili kepentingan hukumnya atau mereka sendiri dan kepentingan anggota kelas yang lain. Wakil kelas maupun anggota kelas, keduanya sebagai pihak korban atau pihak yang mengalami kerugian. Gugatan perdata melalui prosedur gugatan class action secara hukum telah diakui di dalam berbagai aturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam kasus Kebakaran hutan di Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah mengabulkan gugatan dan mengeluarkan Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding tergugat dan menguatkan putusan PN, Mahkamah Agung menolak Kasasi tergugat. Dalam amar putusannya, Pemerintah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kegagalannya melakukan pengawasan dan penegakan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan di Kalimantan Tengah dan diminta menerbitkan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam kasus kebakaran hutan di sini, unsur kerugian tidak dimasukkan ke dalam “petitum.” Tujuan penelitian yaitu menganalisis bagaimana regulasi gugatan class action yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana implementasi penegakan hukumnya, dijalankan atau tidak oleh pemerintah? Metode penelitian adalah yuridis normatif. Hasilnya: Gugatan class action terhadap perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah, regulasi yang digunakan adalah PERMA No. 1 Tahun 2002, Pasal 2 tentang Acara gugatan Class Action. Penegakan hukum sudah dijalankan pemerintah, implementasinya yaitu diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dengan demikian, Tergugat sudah menjalankan kewajiban hukumnya.
| 1097 HBI/T | 1097 SUL g | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain