Hukum Tata Negara
Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Serta Kepala Daerah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XVI/2018 dan Nomor 42/PUU-XIII/2015)
Pasca amandemen UUD, mekanisme pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 yang mengharuskan calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan Presiden diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana ketentuan pencalonan Presiden dan wakil Presiden oleh partai politik diharuskan memenuhi presidential threshold. Adanya ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Rumusan masalah 1) Bagaimana pengaturan hukum normatif pengisian jabatan presiden dan wakil presiden berdasarkan studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XVI/2018? dan 2) Bagaimana pengisian jabatan kepala daerah berdasarkan studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan hasil penelitian menunjukkan dalam Pasal 6A UUD 1945 bertentangan dengan hak konstitusional setiap orang untuk menggunakan hak mencalonkan diri (the right to be candidate) sebagai presiden dan atau/wakil presiden. Melalui Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 mengebiri hak konstitusional partai politik dalam hak mengajukan calon (the right to propose candidate). Sedangkan, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung. terkait dengan UU ini saat ini sedang hangat diperbincangkan tentang pemilihan kepala daerah yang ingin mengembalikan tata cara pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, penyelenggaraan pemilukada dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan oleh DPRD. Ketentuan ini menyebabkan adanya ketidakpastian dalam menentukan model pengisian jabatan kepala daerah semestinya Undang-Undang Dasar memberikan ketentuan yang tegas seperti tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara atau sesuai atau sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 di mana prinsip kedaulatan rakyat dengan sistem pemilihan langsung.
| 1084 HTN/T | 1084 MIH p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain