Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 734/Pid/Sus/2014/PN.Jak.Sel)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 734/Pid/Sus/2014/PN.Jak.Sel)

Michael Ramadhana Pinaria - Nama Orang;

Harta kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya Harta Kekayaan tersebut, biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan Harta Kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan (banking system). Dengan cara demikian, asal-usul Harta Kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh para pihak penegak hukum. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dikenal sebagai pencucian uang (money laundering). Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang: 1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 734/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel? 2) Bagaimana Pola Tindak Pidana Pencucian Uang serta Hubungannya dengan Tindak Pidana Asal? Penelitian ini menggunakan teknik penelitian deskriptif analisis dengan didukung pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan. Bahwa para terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).


Ketersediaan
219 HPI219 MIC pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
219 MIC p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
viii, 69 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001081
Klasifikasi
219 MIC p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Made Darma Weda (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik