Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 734/Pid/Sus/2014/PN.Jak.Sel)
Harta kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya Harta Kekayaan tersebut, biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan Harta Kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan (banking system). Dengan cara demikian, asal-usul Harta Kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh para pihak penegak hukum. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal – usul Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dikenal sebagai pencucian uang (money laundering). Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang: 1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 734/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel? 2) Bagaimana Pola Tindak Pidana Pencucian Uang serta Hubungannya dengan Tindak Pidana Asal? Penelitian ini menggunakan teknik penelitian deskriptif analisis dengan didukung pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan. Bahwa para terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
| 219 HPI | 219 MIC p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain