Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Wajib Pajak Pertambahan Nilai Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Studi Putusan Nomor Put-86171/PP/M.IVB/99/2017)
Peradilan pajak di Indonesia merupakan peradilan administrasi yang bersifat khusus dibidang perpajakan, Pasal 2 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pokok Permasalahannya, pertama, Bagaimana penyelesaian sengketa pajak bagi wajib pajak pertambahan nilai dalam peradilan pajak secara administrasi murni sesuai Putusan Nomor Put 86171/PP/M.IVB/99/2017, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi wajib pajak pertambahan nilai dalam penyelesaian sengketa pajak sesuai putusan Nomor Put-86171/PP/M.IVB/99/2017, Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang ingin memperoleh gambaran secara menyeluruh terhadap permasalahan dalam penelitian ini melalui perundang-undangan yang berlaku, teori-teori hukum dan pendapat para ilmuwan hukum terutama yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil Penelitian sebagai berikut, Pertama, Penyelesaian sengketa pajak secara administrasi murni terkait pajak pertambahan nilai dalam Pengadilan Pajak yaitu Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali. Upaya Banding dapat dilakukan, apabila wajib pajak tidak dapat menerima keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai pasal 1 ayat (6) UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan Persyaratan pengajuan banding diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2007 jo. UU Nomor 16 Tahun 2009, sedangkan upaya gugatan dengan dasar Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009, terakhir yaitu peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak yang hanya dapat diajukan satu (satu) kali dengan alasan-alasan sesuai Pasal 91 UU Nomor 14 Tahun 2002. Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi wajib pajak pertambahan nilai dalam sengketa pajak adalah perlindungan hukum preventif untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya tentang permohonan perubahan atas kesalahan tulis dan kesalahan hitung yang dilakukan oleh wajib pajak atau Pejabat pajak salah menerbitkan ketetapan pajak, sebelum dikeluarkan suatu keputusan dari pejabat yang berwenang berbentuk definitif dan bentuk penggunaan hak-hak wajib pajak yang terkait dengan pajak, yaitu gugatan, banding, serta peninjauan kembali sebagai upaya bentuk terakhir perlindungan hukum pajak.
| 1081 HBI/T | 1081 TAT p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain