Hukum Pidana
Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak Dalam Penegak Hukum Tindak Pidana Perpajakan Terkait Kasus Penggelapan Pajak (Studi Kasus Putusan Nomor 40/Pid.B/2019/PN.Cbn)
Latar belakang kasus penggelapan pajak yang diteliti penulis, berawal dari laporan IDLP Tahun Pajak 2016, disampaikan bahwa wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2016 dan SPT Masa PPN 2016 tetapi tidak sesuai dengan data internal (data SIDJP dan faktur pajak). Berdasarkan data faktur pajak keluaran terdapat penjualan selama tahun 2016 sebesar Rp22.417.123.200,00 yang tidak dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2016 dan terdapat PPN selama tahun 2016 sebesar Rp2.241.712.320,00 yang tidak disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 2016, dengan modus wajib pajak melakukan transaksi penjualan dan tidak melaporkan omset yang sebenarnya (dilaporkan nihil) di dalam SPT Tahunan PPh Badan dan tidak melaporkan dan menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam SPT Masa PPN 2016. Kasus penggelapan pajak di Indonesia mengalami kenaikan yang sangat drastis, yang menyebabkan kerugian penerimaan negara melalui pajak menurun. Dalam rangka menanggulangi hal tersebut, Pemerintah melalui Dirjen Pajak telah mengimplementasikan Penegakan Hukum pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam proses penegakan hukum ini diperlukan peran dari penyidik pegawai negeri sipil pajak (PPNS Pajak) untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku penggelapan pajak. Dengan adanya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga penerimaan Negara akan tumbuh yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan nasional. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif dengan Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
| 1092 HPI/T | 1092 SUT p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain