Hukum Pidana
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender Berbasis Nilai Pancasila
Kelompok LGBT di Indonesia perbuatannya telah melanggar nilai-nilai keseimbangan Pancasila, terutama nilai ketuhanan serta nilai moral dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebijakan hukum pidana dapat menjadi upaya dalam menanggulangi penyebaran serta perbuatan LGBT ini, dengan membuat serta merumuskan peraturan baik dalam KUHP juga dalam Undang-Undang Pornografi untuk dapat menjaga kesucian dari nilai ketuhanan Pancasila. Kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi LGBT ini, juga sebagai upaya pembaharuan hukum pidana terhadap tindak yang melanggar Pancasila yang tidak dapat dilepaskan dari kajian perbandingan hukum agar dapat merumuskan suatu peraturan yang baik dalam menanggulangi LGBT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang juga menggunakan studi perbandingan agar lebih menguatkan pedoman dan mengetahui negara-negara yang telah memiliki peraturan terkait dengan kriminalisasi LGBT sehingga dapat memformulasikan dengan baik peraturan yang nantinya akan dibuat untuk negara Indonesia. Dari hasil penelitian berdasarkan dua rumusan masalah dapat disimpulkan, Pertama Urgensi kriminalisasi terhadap perilaku LGBT harus dilaksanakan karena telah melanggar 3 aspek pokok dalam kehidupan yaitu aspek yuridis, sosiologis dan filosofis yang semuanya bermuara kepada Pancasila. Kedua, kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan LGBT sudah mulai dilakukan melalui Pasal 420 RUU KUHP namun dianggap masih belum ideal sehingga harus dikonstruksi secara khusus dalam bab kejahatan tentang kesusilaan dan orientasi penghukumannya juga harus memperbaiki pribadi pelaku dan korban seperti layaknya sistem peradilan pidana anak.
| 1038 HPI/T | 1038 HAR k | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain