Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas Terhadap Kasus Kelalaian Pada Laporan Pajak Tahunan (Studi Kasus Putusan No. 881/Pdt.G/2019/PN.Sby.)

Hukum Bisnis

Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas Terhadap Kasus Kelalaian Pada Laporan Pajak Tahunan (Studi Kasus Putusan No. 881/Pdt.G/2019/PN.Sby.)

Sirhan Ari Sandi - Nama Orang;

Dapat dikemukakan mengenai tanggung jawab Direksi dan Komisaris adalah menyelenggarakan perseroan dan fungsi pengawasan, dengan berpedoman kepada maksud tujuan dan anggaran dasar perseroan. di samping itu, dalam menyelenggarakan tugas perseroan dan tindakan hukum, Direksi dan Komisaris harus pula berpedoman pada ketentuan Undang-Undang dan prinsip hukum yang ada. Artinya, apabila menyalahi wewenang dari yang ditentukan, maka secara internal dan eksternal, Direksi dan komisaris harus dapat mempertanggungjawabkannya. Rumusan Masalah, Bagaimana batasan tanggung jawab Direksi dan Komisaris dalam Perseroan Terbatas atas kelalaian dalam laporan Pajak Tahunan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? Bagaimana pertimbangan hakim terhadap kelalaian yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris dalam Putusan No. 881/Pdt.G/2019/PN.Sby? Metode Penelitian, Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian dan dengan menggunakan peraturan perundangan, asas-asas hukum, teori-teori hukum. Pembahasan, bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab secara penuh apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, demikian juga dengan komisaris, bukan berarti bahwa komisaris tidak mempunyai tanggung jawab dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal terjadi kerugian atas perseroan; penerapan UUPT oleh majelis hakim terkait dengan pertanggungjawaban direksi atas kelalaiannya dalam studi kasus putusan tersebut, majelis hakim sudah sepenuhnya menerapkan aturan-aturan yang ada di dalam UUPT tersebut, dan undang-undang terkait dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu putusan hakim kasus ini mengabulkan gugatan dari si penggugat disebabkan isi gugatan penggugat telah sesuai dengan UUPT.


Ketersediaan
1076 HBI/T1076 SAN pTesis (S2)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1076 SAN p
Penerbit
Jakarta : Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
viii, 92 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
2017021105
Klasifikasi
1076 SAN p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing II)
A.M. Tri Anggraini (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik