Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Pornografi Melalui Internet (Studi Kasus Putusan Nomor 68/Pid/2011/PT.Bdg)
Perkembangan dan penggunaan teknologi informasi telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan teknologi informasi dengan berbagai aplikasi penunjang yang sangat canggih telah membawa bangsa Indonesia ke arah sistem peradaban baru, yang semula merupakan masyarakat agraris menjadi masyarakat informasi. Salah satu bagian dari teknologi informasi yang berkembang dengan pesat adalah sistem komputer yang dilengkapi dengan layanan internet. Salah satu problem besar yang dibawa oleh teknologi informasi global melalui jaringan internet adalah adanya berbagai situs yang menampilkan adegan pornografi. Sehubungan dengan tindak pidana di dunia maya yang terus berkembang, pemerintah telah melakukan kebijakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diundangkan pada tanggal 21 April 2008. Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat luas pada beberapa tahun lalu adalah beredarnya video porno yang mirip dilakukan oleh artis. Dunia maya kembali dihebohkan dengan video porno mirip dua artis Indonesia, yaitu Luna Maya-Ariel dan Cut Tari-Ariel. Penulisan skripsi ini mengkaji tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Pornografi Melalui Media Internet, secara khusus mengkaji Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 68/Pid/2011/PT.Bdg.
| 224 HPI | 224 DES p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain