Hukum Bisnis
Implikasi Yuridis Putusan Gugatan Atas Rekonvensi Pemilik Merek Sah PT. Ayam Geprek Benny Sujono (Ayam Geprek Bensu) (Perkara Nomor 575K/Pdt.Sus-HKI/2020)
Latar belakang Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, seharusnya nama orang terkenal yang dapat dibuktikan harus mendapatkan perlindungan hukum guna mempertahankan hak dari pemilik nama tersebut. Namun dalam praktiknya masih adanya pelanggaran dalam permohonan pendaftaran merek yang menggunakan nama orang terkenal dan sayangnya disetujui oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) sehingga menimbulkan sengketa hak merek itu sendiri. Adapun rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah sebagai berikut: Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan Merek Geprek Bensu dalam perkara Nomor 675 K/Pdt.Sus-HKI/2020? dan Bagaimana implikasi hukum terhadap putusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Adapun teori yang penulis gunakan dalam penelitian ini terdiri dari pertama Teori Negara Hukum dan kedua Teori Perlindungan Hukum. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif, di mana pelaksanaan metode ini merupakan penelitian terhadap asas-asas hukum, Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan Merek. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam memutuskan merek Geprek Bensu dalam perkara nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 penulis berpendapat bahwa Majelis Hakim dengan menolak permohonan kasasi untuk seluruhnya dalam artian pihak pemohon dinyatakan kalah adalah keputusan yang tepat. Selanjutnya Implikasi hukum terhadap putusan nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 terjadinya pembatalan 6 (enam) merek terdaftar atas nama Ruben Samuel Onsu pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pembatalan atau penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh Menteri dengan mencoret merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut.
| 1087 HBI/T | 1087 BAS i | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain