Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Terhadap Terdakwa Terorisme Terpidana Pada Tingkat Putusan Banding (Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2016/PT.Dki)
Pelaku tindak pidana terorisme pada umumnya sama dengan pelaku tindak pidana lainnya yang mana mereka masih mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Percepatan ini dilakukan setelah dua tahun pembahasan terhenti tanpa adanya kesepakatan mengenai muatan materinya. Pemberantasan tindak pidana terorisme juga merupakan masalah sosial, budaya dan ekonomi yang berkaitan erat dengan masalah ketahanan bangsa. Selain itu, kebijakan dan langkah pemberantasan terorisme juga ditujukan untuk memelihara keseimbangan dalam kewajiban melindungi kedaulatan negara, hak asasi korban dan saksi, serta hak asasi tersangka/terdakwa. Terorisme terjadi di seluruh dunia yang menjadikan terorisme merupakan masalah dunia Bersama yang harus diselesaikan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis (analitical aprroach). Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Kemudian Philipus M. Hadjon pada dasarnya membuat perbedaan antara delegasi dan mandat. Analisis Data Kualitatif Terorisme sekarang dipersepsikan sebagai sebuah gerakan yang memarginalkan sendi-sendi kehidupan dan martabat manusia karena gerakan terorisme membunuh manusia secara masal tanpa memberi kesempatan untuk menyelamatkan diri. Berdasarkan Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2016/PT.DKI dijelaskan terdakwa Junaedi alias JJ Bersama dengan aksi Cunaedi alias Junaedi.
| 1088 HPI/T | 1088 MUH t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain