Hukum Pidana
Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Jakarta Timur
Pembebasan bersyarat pada hakikatnya merupakan suatu tahapan dan proses pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan. Pembinaan dalam proses integrasi ini diberikan kepada narapidana yang masa hukuman di atas 1 (satu) tahun penjara yang telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa hukuman pidana serta memenuhi syarat substansi dan administrasi. Pelanggaran tata tertib yang berdampak pada sanksi hukuman disiplin dapat menghambat pemberian pembebasan bersyarat.
| 223 HPI | 223 NIK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain