Hukum Bisnis
Perang Diskon Harga di Perusahaan Transportasi Konvensional Antara Yamaha dan Honda (Studi Kasus Putusan Nomor 04/KPPU-I/2016)
Diskon merupakan sebuah metode potongan harga atau mengurangi harga suatu barang dari harga awalnya menjadi lebih murah. Pelaksanaan perang diskon itu sendiri adalah semua barang atau unit yang dijual dengan potongan harga besar dengan diberikan DP ringan. Hal ini dapat dipahami sebagai diskon persaingan di antara para pelaku usaha yang berjalan secara tidak fair dan menjadi sebuah monopoli sehingga tercipta praktik monopoli yang berakhir adanya persaingan usaha tidak sehat. Monopoli itu sendiri adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dan bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Pasar yang besar untuk menjual suatu produk, maka dengan istilah “monopsoni”, dimaksudkan sebagai seorang atau satu kelompok usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar untuk membeli suatu produk Honda dan Yamaha dilihat.
| 799 HBI | 799 HER p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain