Hukum Tata Negara
Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pengawasan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Tahun 2019 (Studi Putusan Nomor 05/LP/PP-PL/ADM/PRO/04-00/2019)
Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah melakukan Pengawasan Pemilihan Umum tahapan dan pencegahan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berdasarkan bunyi Pasal tersebut di atas terdapat fungsi Badan Pengawas Pemilu yang strategis dan disignifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal.
| 796 HTN | 796 MAR f | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain