Hukum Pidana
Tindak Pidana Penyalahgunaan Jaminan Fidusia Lembaga Pembiayaan Non Bank
Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana terkait Fidusia dalam praktik perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia terkadang debitur tidak mau membayar utangnya, dengan alasan bahwa objek jaminan fidusia sudah berpindah tangan ke orang lain sehingga debitur merasa sudah tidak ada kewajiban lagi untuk melunasi pembayaran utang. Hal tersebut merupakan modus tindak pidana untuk mencari keuntungan dengan cara memiliki objek jaminan fidusia dengan cara melawan hukum. Perbuatan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang masuk dalam lingkup hukum perdata, namun dalam hal terjadi pengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing, maka kreditur dapat memidana debitur berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
| 230 HPI | 230 AHM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain